Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tarik Ulur Kuliah Online

Ancaman bahaya Covid-19 sejak awal pandemi menyerang hampir seluruh institusi Pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini sampai jenjang perguruan tinggi. Dalam situasi pandemi ini mengharuskan instutusi Pendidikan menjaga agar semua staf dan peserta didik tetap aman selama masa krisis sampai menerimanya sebagai sebuah kenormalan baru.

Pada tanggal 18 Maret 2020 STAI Al-Kamal Sarang mulai melaksanakan perkuliahan secara online. Kebijakan tersebut menyusul merebaknya virus covid-19 di Indonesia. Pelaksanaan kuliah secara daring tersebut sesuai instruksi yang dikeluarkan Kementrian Agama yang menaungi perguruan tinggi Islam.

Dalam pelaksanaan pembelajaran online awalnya menemui beberapa kendala, mulai dari media pembelajaran yang digunakan, waktu pembelajaran, hingga kendalam dalam presentasi mahasiswa. Seiring berjalannya waktu pembelajaran online tidak lagi menjadi kendala yang serius. Walaupun demikian, masih banyak keluhan yang dilontarkan oleh mahasiswa karena tugas-tugas yang justru semakin banyak dibandingkan kuliah tatap muka.

Hampir tiga bulan kuliah online berjalan agaknya membuat mahasiswa dan dosen jenuh. Kuliah online dianggap tidak efektif baik menurut beberapa dosen dan mahasiswa. Banyak mahasiswa yang hanya mengisi absensi tetapi tidak mengikuti jalannya perkuliahan daring secara serius. Hingga pada tanggal 12 juni 2020, keluarlah surat edaran dari Ketua STAI AlKamal Sarang. Surat edaran tersebut tentang perkuliahan yang dilakukan secara tatap muka dengan ketentuan menerapkan protokol Kesehatan seperti memakai masker, menghindari berjabat tangan secara langsung, jaga jarak, dan mencuci tangan. Pada saat keluarnya surat edaran tersebut, Kabupaten Rembang masih terbilang cukup aman dari penyebaran covid-19 karena tidak ada kasus positif yang terkonfirmasi. Meski demikian kampus-kampus lain masih belum memberlakukan perkuliahan dengan tatap muka.

Seiring berjalannya waktu kasus positif covid-19 di Rembang semakin meningkat. Kecamatan Sarang pun tidak luput dari kasus positif covid-19. Mahasiswa Al-Kamal semakin gelisah karena kasus positif di Rembang meningkat sangat drastis. Di waktu yang bersamaan pihak kampus meminta mahasiswa untuk menandatangani surat pernyataan kesanggupan masuk kuliah tatap muka dan tidak menuntut pihak kampus apabila diketahui mahasiswa positif covid-19.

Beberapa suara untuk perkuliahan dikembalikan lagi melalui daring didengungkan oleh mahasiswa semester dua. Menurut salah satu perwakilan mahasiswa semester dua yaitu Burhan mengungkapkan alasan keberatan teman-temannya melaksanakan perkuliahan tatap muka. Diantaranya adalah banyak usulan dari mahasiswa semester dua untuk kuliah daring karena jumlah postif Rembang yang kian bertambah, instruksi dari pusat yang masih melarang perkuliahan secara tatap muka, ditambah lagi beberapa mahasiswa luar kota yang tidak diperbolehkan orang tuanya untuk ke Rembang guna melaksanakan perkuliahan tatap muka. Di sisi lain dari semester empat fakultas Tarbiyah, merasa keberatan untuk menandatangani surat pernyataan bermaterai yang dikeluarkan oleh kampus.

Sebenarnya dari semester empat tarbiyah siap untuk melaksanakan perkuliahan tatap muka, akan tetapi salah satu poin dari surat pernyataan tersebut yang tidak diterima oleh mereka ialah poin apabila mahasiswa ada yang positif covid-19 tidak menuntut pihak kampus. Poin tersebut dianggap kampus lepas tangan dari tanggung jawab kepada mahasiswa apabila terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena satu kelas satu suara tidak setuju menandatangani surat pernyataan tersebut, akhirnya dibuatlah video pernyataan menolak menandatangani surat pernyataan tersebut.

Belum sampai satu minggu dari penolakan penandatanganan surat pernyataan, tiba-tiba Kecamatan Sarang masuk dalam zona merah covid-19. Kasus positif di Sarang meningkat tajam, hingga diketahui terdapat kasus meninggal hingga tragedi pembukaan peti jenazah yang seharusnya dimakamkan dengan protokol Kesehatan. Akhirnya pada tanggal 13 Juli 2020 keluarlah surat edaran instruksi dari Ketua STAI Al-Kamal untuk melaksanakan perkuliahan secara daring hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

Di masa pandemi yang serba tidak pasti ini harusnya kampus mempertimbangkan secara matang kebijakan yang diterapkan. Jangan sampai salah langkah hingga dapat menimbulkan akibat fatal yang tidak diinginkan. Himbauan dan peraturan yang telah dibuat oleh pihak yang berwenang harusnya ditaati dan tidak menerjangnya. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama dengan gamblang menegaskan bahwa proses belajar mengajar di perguruan tinggi keagamaan Islam dilaksanakan secara daring (online) atau dengan platform Pendidikan jarak jauh.

Walaupun mungkin merasa aman dari pandemi, akan berakibat sangat tidak baik apabila terdapat pengecekan dari pemerintah yang mana diketahui kampus mengadakan perkuliahan tatap muka yang jelas berlawanan dengan himbuan dari pemerintah. Apalagi perguruan tinggi merupakan kumpulan orang akademik yang mana akan memberikan contoh buruk kepada masyarakat umum apabila melanggar apa yang menjadi ketentuan pemerintah. Akan lebih baik jika semua civitas akademika mampu menahan diri di tengah situasi yang tidak pasti bukan hanya menuruti ego sektoral yang justru akan merugikan lembaga dan orang-orang yang berada di dalamnya. (Asnal Masyawi)

Posting Komentar

0 Komentar