Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perlu Dipahami Oleh Para Pejuang Aspal

Hampir keseluruhan masyarakat indonesia mahir dalam mengendarai kendaraan, akan tetapi belum tentu tau apa itu peraturan lalu lintas. Apalagi kalau kita bicara warga +62, banyak kesalahan bahkan lelucon yang ditimbulkan. 

Saat berkendara di jalan raya, tentunya pengguna kendaraan seperti mobil dan motor harus memiliki Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Untuk mendapatkan SIM, harus mengikuti serangkaian tes yang diadakan oleh pihak kepolisian. Dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) merupakan salah satu layanan yang sering disalahgunakan oleh para oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli). Ini yang salah dari oknum kepolisian atukah warganya? Membahas tentang pungli itu bukan salah dari oknum kepolisan atau warga, tapi itu seakan-akan sudah menjadi adat di Kabupaten Rembang atau sudah saling membutuhkan. 

Satuan Lalu Lintas, ada tiga hal yang jadi peluang pelanggaran, pembuatan SIM, penindakan tilang (bukti pelanggaran) di jalan dan pembuatan BPKB atau STNK. 

Untuk warga +62 harus memahami terlebih dahulu tentang peraturan lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah di jelaskan dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009.

Peraturan lalu lintas yang akan dibahas dalam pokok bahasan ini adalah Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 yaitu:

1. Beberapa ketentuan

2. Sanksi Administratif

Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut ini akan diuraikan secara singkat beberapa hal yang penting untuk diketahui dari Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Beberapa Ketentuan

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, sertapengelolaannya.

Pasal 1 ayat 2, Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu LintasJalan.

Pasal 1 ayat 3, Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu LintasJalan.

Pasal 1 ayat 6, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang Lalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yang meliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.

Pasal 1 ayat 7, Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.

Pasal 1 ayat 8, Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atasrel.

Pasal 1 ayat 9, Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atauhewan.

Pasal 1 ayat 10, Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pasal 1 ayat 17, Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi PenggunaJalan.

Pasal 1 ayat 18, Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan LaluLintas.

Pasal 1 ayat 19, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruasJalan.

Pasal 1 ayat 24, Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian hartabenda.

Selain dari pengertian-pengertian yang diatur dalam pasal 1 tersebut, ada beberapa ketentuan yang tidak kalah penting untuk diketahui oleh pengguna jalan, yaitu:

a. Pasal 77

b. Pasal 81

c. Pasal 83

d. Pasal 227

e. Pasal 229

f. Pasal 231

g. Pasal 232

h. Pasal 240

i.  Pasa 241

2. Sanksi Administratif

Undang-Undang Lalu Lintas ini juga mengatur mengenai pengenaan sanksi administratif untuk beberapa macam pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang ini. Macam dari sanksi administratif ini adalah:

• Pasal 76

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3), atau Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratifberupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembayaran denda;

c. pembekuan izin;dan/atau

d. pencabutan izin.

(2) Setiap orang yang menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan Pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administratifberupa:

a. peringatantertulis;

b. pembayaran denda;dan/atau

c. penutupan bengkel umum.

(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratifberupa:

a. peringatantertulis;

b. pembayarandenda;

c. pembekuan sertifikat d. pengesah;dan/atau

e. pencabutan sertifikat pengesah.

(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala yang melanggar ketentuan Pasal 54 ayat (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

• pasal 87 ayat (4)

Setiap petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menaati prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.

• pasal 92

(1) Setiap Perusahaan Angkutan Umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian Pengemudi Kendaraan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dikenai sanksiadministratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud padaayat

berupa:

a. peringatantertulis;

b. pemberian 

d. dendaadministratif;

e. pembekuan izin;dan/atau

f. pencabutanizin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturanpemerintah.

• Pasal 99 ayat (1)

Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan wajib dilakukan analisis dampak LaluLintas.

• Pasal 100 ayat (1)

Analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dilakukan oleh lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat.

• Pasal 136

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1),  dan Pasal 128 dikenai sanksiadministratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud padaayat

berupa:

a. peringatantertulis;

b. penghentian sementara pelayanan umum;

c. penghentian sementara kegiatan;

d. denda administratif;

e. pembatalan izin;dan/atau

f. pencabutanizin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

• Pasal 199

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167, Pasal 168, Pasal 173, Pasal 177, Pasal 186, Pasal 187, Pasal 189, Pasal 192, dan Pasal 193 dikenai sanksi administratifberupa:

a. peringatantertulis;

b. dendaadministratif;

c. pembekuan izin;dan/atau

d. pencabutanizin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

• Padal 244

(1) Perusahaan Angkutan Umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan sarana dan prasarana pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hamil, dan orang sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratifberupa:

a. peringatantertulis;

b. dendaadministratif;

c. pembekuan izin;dan/atau

d. pencabutanizin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

Itu adalah beberapa uraian secara singkat dalam beberapa hal yang penting untuk para pengguna lalu lintas dan angkutan jalan.

Kontributor : Achmad Sujoko

Editor : Asnal Masyawi

Posting Komentar

0 Komentar