Generasi muda merupakan aset bangsa, namun banyak dari pemuda yang saat ini kurang memiliki rasa tanggung jawab sosial dalam dirinya. Selain melalui pendidikan, rasa tanggung jawab pemuda dapat diwujudkan melalui organisasi, salah satunya adalah Karang Taruna sebagai organisasi sosial berbasis kepemudaan yang memiliki peran penting dalam mewujudkan tanggung jawab sosial pemuda.
Pada umumnya masyarakat selalu berpendapat
bahwa Karang Taruna hanya muncul dan aktif hanya pada saat moment tertentu dan
yang disayangkannya image ini pun melekat kuat pada persepsi pemuda-pemudi di
indonesia di era saat ini. Namun itu semua salah sahabat, sebenarnya Karang
Taruna adalah salah satu organisasi kepemudaan yang ada di bawah binaan dari
Kementrian Sosial yang fokus sasaran utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
Maka dari itu kita sebagai pemuda-pemudi Indonesia ayo kita sama-sama bangkit dengan menambah pengetahuan kalian seputar Karang Taruna dan juga kelengkapan manajemen Karang Taruna di wilayah kalian. Sebelumnya kita akan jelaskan Karang Taruna itu apa.
PENGERTIAN KARANG TARUNA
Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan yang berfungsi sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran, dan tanggung jawab social untuk masyarakat. Terutama generasi muda di wilayah Desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat terutama yang bergerak di bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pengertian Ini Mengandung Makna:
Organisasi sosial kemasyarakatan termasuk di dalamnya organisasi pemuda dan paguyuban ( Undang - Undang RI Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial. Karang Taruna tumbuh dan berkembang di Desa/Kelurahan atau batas-batas Hukum adat setempat. Sedangkan yang tumbuh di RW/RT adalah tingkat unit yang tidak terpisahkan dan menjadi subornasi dari Karang Taruna di Desa/Kelurahan. Karang Taruna merupakan tempat diselenggarakannya berbagai upaya atau kegiatan untuk meningkatkan dan mengembangkan Cipta Rasa Karsa dan Karya dalam rangka pengembangan Sumber daya Manusia.
Berkembangnya atas dasar kesadaran terhadap
permasalahan dilingkungannya serta adanya tanggung jawab sosial untuk turut
berusaha menanganinya. Kesadaran dan tanggung jawab sosial tersebut merupakan
modal dasar tumbuh dan berkembangnya Karang Taruna. Dari generasi muda, diurus
untuk atau dikelola oleh generasi muda, untuk kepentingan generasi muda dan
masyarakat di wilayah Desa/Kelurahan atau komunitas Adat sederajat karena mampu
mengembangkan Karang Tarunanya secara otonom daerah.
Gerakan di bidang Kesejahteraan Sosial
memberi arti bahwa semua upaya dan program kegiatan yang diselenggarakan Karang
Taruna ditujukan guna mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat terutama
generasi mudanya.
AZAZ
Setiap Karang Taruna berazazkan Pancasila.
Hal ini berarti Pancasila merupakan satu-satunya Azaz bagi setiap Karang Taruna
yang tumbuh di seluruh wilayah NKRI. Pancasila merupakan satu-satunya ideologi,
pandangan, dan pegangan hidup bagi Karang Taruna. Sehingga setiap menetapkan
sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam mengelola organisasi, dan
penyelenggaraan program kegiatannya, Karang Taruna tetap mengacu pada Nilai-nilai
yang tercantum dalam Pancasila sebagai satu kesatuan, tidak terpisahkan satu dengan
lainnya , yaitu nilai :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan
Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sedangkan landasan Konstitusional
Berdasarkan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai
dengan Pembukaan Undang - Undang Dasar 1945 alenia ke 4 dan Pasal 33 dan 34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
TUJUAN DAN FUNGSI
Karang
Taruna bertujuan untuk :
1. Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas,
terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung
jawan sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi
berbagai masalah kesejahteraan sosial khususnya generasi muda.
2. kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi
muda di Desa/Kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan
3. pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakatterutama
generasi muda
4. pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi
generasi muda secara terarah dan berkesinambungan
Fungsi
Karang Taruna adalah :
1. Penyelenggaranan Kesejahteraan sosial
2. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat. Khususnya
generasi muda sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan yang dimilikinya.
3. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda secara
komprehensif, terpacu, terarah serta berkesinambungan
4. Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi
muda di lingkungannya.
5. penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab
sosial generasi muda.
6. penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan,
kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai - nilai kearifan dalam bingkai
Negara Kesatuan republik Indonesia.
7. Pemupukan Kreatifitas generasi Muda untuk dapat mengembangkan tanggung
jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif,
dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber daya dan
potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
8. Penyelenggaraan rujukan, pendampingan, dan advokasi sosial bagi
penyandang masalah kesejahteraan sosial, yang dimaksud adalah Fakir Miskin,
Penyandang Cacat, Anak Terlantar/Anak Jalanan/Anak Nakal, Lanjut Usia
Terlantar, Tuna Sosial, Korban NAPZA, Korban Bencana, Wanita Rawan Sosial Ekonomi.
9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi, dan kemitraan
dengan berbagai sektor lainnya.
10. penyelenggaraan Usaha-Usaha pencegahan permasalan sosial yang aktual.
LAMBANG KARANG TARUNA
Dalam rangka membina rasa persatuaan dan
kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang Taruna di seluruh Indonesia,
maka Karang Taruna dapat memiliki identitas sesuai dengan keputusan Menteri
Sosial R.I. Nomor :77/HUK/KEP/VII/2010
tentang lambang Karang Taruna, Sebagai Berikut
:
Lambang Karang Taruna mengandung unsur -
unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di
bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran dengan bunga teratai mekar sebagai
latar belakang.
Lambang
Karang Taruna digunakan dalam bentuk :
1. Badge yang ditempelkan pada lengan baju/jaket bagian atas sebelah kiri.
2. Lencana, yang dipasang diatas kantong sebelah kiri dan atau pada sisi
depan/tengah topi lapangan
3. Lain-lain yang dirasa perlu
Keseluruhan
Lambang Tersebut Mengandung Makna :
1. Bunga teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai
semangat kemasyarakatan ( Sosial )
2. Empat Helai Daun Bunga di bagian bawah, melambangkan keempat funsi Karang
Taruna yaitu :
a. Memupuk Kreatifitas untuk belajar bertanggung jawab.
b. Membina kegiatan - kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, Ekonomis
produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
c. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja
melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok.
d. Menanamkan pengertian, kesadaran, dan memasyarakatkan penghayatan dan
pengamalan Pancasila
3. Tujuh Helai Daun Bunga Teratai bagian atas melambangkan tujuh unsur
kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja :
a. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Tanggap : Penuh perhatian dan peka
terhadap masalah.
c. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik
dan Mental.
d.Tandas : Tegas, pasti tidak ragu,
teguh pendirian.
e.Tangkas : Sigap, gesit, gerak cepat, dinamis.
f. Terampil : Mampu berkreasi dan
berkarya praktis.
g.Tulus : Sederhana, ikhlas, rela
memberi, jujur.
4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna Mengandung arti :
a. Karang = Berarti pekarangan, halaman, atau tempat.
b. Taruna = Remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau
Wadah Pembinaan Remaja.
a. ADITYA : Cerdas, Penuh
pengalaman.
b. KARYA : Pekerjaan.
c. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
d. YODHA : Pejuang, patriot
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan,
dan terampil
6. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan
kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan pancasila.
8. Arti warna :
a. Putih : Kesucian, tidak
tercela, tidak ternoda.
b. Merah : Keberanian, sabar,
tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c. Kuning : Keagungan atas keluhuran
budi pekerti.
DASA SAKTI KARANG TARUNA
Sejarah kelahirannya yang begitu mengakar
ditengah-tengah masyarakat dalam prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat
khususnya generasi muda, serta dengan filosofi gerakan sosial kemasyarakatan
yang memposisikannya menjadi pilar utama pembangunan kesejahteraan sosial, maka
sebagai organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda, Karang Taruna memiliki
komitmen yang menjadi prinsip dasar sekaligus kode etik yang harus dijunjung
tinggi oleh setiap kader, aktivis serta pengurusnya dan dipahami betul oleh
warganya dalam bentuk DASA SAKTI KARANG TARUNA (10 Kesaktian/Keistimewaan/Kode
Etik/Prinsip Dasar Karang Taruna), yakni sebagai berikut:
1. karang taruna berwatak sosial yang menjadikannya sebagai satu-satunya
organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda.
2. karang taruna berkedudukan di desa/kelurahan, yang memposisikannya
sebagai organisasi yang paling mengakar.
3. karang taruna bersifat lokal yang dilandasi oleh nilai-nilai kearifan
budaya setempat, pengetahuan serta kesadaran dan tanggungjawab sosialnya
terhadap wilayah lokalnya.
4. karang taruna berbentuk otonom dalam arti berkapasitas menyelenggarakan
kegiatan kesejahteraan sosial untuk masyarakatnya tanpa intervensi dari pihak
manapun.
5. karang taruna bersifat non-partisan (independen) terutama dalam pendirian
politiknya yang hanya untuk kepentingan kesejahteraan sosial masyarakat.
6. Sumberdaya manusia karang taruna adalah pejuang yang dengan
pengetahuannya dan integritas kepribadiannya selalu melahirkan karya nyata bagi
masyarakatnya.
7. Tugas pokok karang taruna adalah sebagai komponen masyarakat dalam
pencegahan permasalahan sosial dan pengembangan potensi sosial-ekonomi dalam
kerangka pembangunan kesejahteraan sosial.
8. Karang taruna memiliki warga terbesar ditanah air dengan keanggotaan yang
bersifat terbuka bagi seluruh warga masyarakat tanpa memandang jenis kelamin,
status sosial ekonomi, agama, suku dan pendirian politik.
9. Pemberdayaan dan pengembangan karang taruna diselenggarakan melalui
jejaring kepengurusan mulai tingkat nasional hingga kecamatan yang bersifat
horisontal.
10. Karang taruna adalah komponen utama bangsa dalam pengembangan kemitraan
pembangunan kesejahteraan sosial dan sebagai perekat persatuan dan kesatuan
bangsa.
JANJI PENGURUS KARANG
TARUNA
Demi
Allah saya berjanji:
1. Akan melaksanakan tugas dan kewajiban saya sebagai Pengurus Karang Taruna
dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
2. Taat pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga Karang Taruna serta
ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku lainnya.
3. Setia dan teguh pada amanah Temu Karya.
4. Memegang teguh rahasia jabatan dan bersedia mempertanggungjawabkan
jabatan saya tersebut secara moral maupun organisasional.
Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan,
Karang Taruna dapat ditinjau sebagai gerakan warga negara yang termasuk kedalam
domain sosial kultural yang menekankan pada konsep praksis. Dari hasil
penelitian didapatkan bahwa Karang Taruna memiliki konsep pembentukan tanggung
jawab sosial dengan memaksimalkan potensi wilayah, pemberdayaan pemuda dan
masyarakat, mengedepankan konsep berdikari untuk melahirkan entrepreneur muda,
membuat program produktif secara kontinu dengan memperhatikan aspek lingkungan
serta permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat desa, khususnya mengenai
kepemudaan, mengajak pemuda untuk peka terhadap lingkungan sosial, serta
membantu sesama dengan tulus, ikhlas dan sabar.
Karang Taruna adalah organisasi
kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi
muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab social
untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa/ Kelurahan atau
komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan
sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah
pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan
kegiatan ekonomi produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia di
lingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada.
Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna
berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga di mana telah pula
diatur tentang struktur pengurus dan masa jabatan di masing-masing wilayah
mulai dari Desa/ Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari
pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota
Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.Dalam AD/ART
nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun dan
batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun. Karang Taruna didirikan dengan tujuan
memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan, kesenian
dan lain sebagainya.
PROBLEM
INTERNAL YANG TIADA HENTINYA
Dalam kehidupan bermasyarakat, interaksi sosial sudah menjadi suatu
keharusan mengingat hakekat manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa
hidup sendiri dan membutuhkan bantuan orang lain. Kesempatan untuk
mengembangkan diri menjadi pribadi yang partisipatif di masyarakat dapat
dilakukan diantaranya melalui kegiatan Karang Taruna yang sudah tidak
asing lagi karena merupakan wadah untuk membina generasi muda khususnya di
pedesaan.
Peran
Pemerintah Desa dalam Pembinaan Karang Taruna telah dilakukan meski belum
optimal. Hal ini dikarenakan masih terdapat beberapa indikator yang dalam pelaksanaanya
belum berjalan dengan baik dan lancar. Seperti indikator Pemerintah membantu
dalam pengambilan keputusan untuk menentukan visi dan misi Karang Taruna.
Pemerintah Desa berperan aktif dalam menentukan strategi keberhasilan Karang
Taruna, memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas berdasarkan tugas pokok
dan fungsi Karang Taruna, memberikan bantuan dana kepada Karang Taruna untuk
mencapai tujuan visi dan misi, memberikan dukungan baik materi maupun non
materi kepada Karang Taruna, mengembangkan bakat dan kreativitas anggota Karang
Taruna.
Hambatan-hambatan yang dihadapi Pemerintah
Desa dalam Pembinaan Karang Taruna seperti sulitnya untuk bertukar pikiran
karena sering terjadinya perdebatan Pemerintah Desa dan Karang Taruna mengenai
keinginan yang berbeda. Selain itu juga bantuan dana yang diberikan Pemerintah Desa
belum maksimal. Hal ini tidak sejalan dengan dimensi peran menurut Santosa
(2003:66) yaitu: Peran sebagai alat komunikasi. Peran didayagunakan sebagai
instrument atau alat untuk mendapatkan masukan berupa informasi dalam proses pengambilan
keputusan. Persepsi ini dilandaskan oleh suatu pemikiran bahwa pemerintah di
rancang untuk melayani masyarakat, sehingga pandangan dan referensi dari masyarakat
tersebut adalah masukan yang bernilai, guna mewujudkan keputusan yang responsif
dan responsibel.
Upaya yang dilakukan untuk mengatasi
hambatan-hambatan Pemerintah Desa dalam Pembinaan Karang Taruna dengan cara
memberikan arahan, penjelasan mengenai tujuan yang hendak dicapai atau
bimbingan kepada para pemuda untuk merumuskan suatu visi dan misi, juga
memberikan kesempatan secara mandiri untuk mengelola keuangan dengan berbagai
permohonan bantuan untuk kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Karang Taruna.
Tidak dapat dipungkiri
memang masih dijumpai banyak kendala dan tantangan yang harus dihadapi Karang
Taruna yang masih bersifat "mendaur ulang" kegiatan yang sudah ada
sebelumnya dan hanya menjadi sekedar pengisi waktu luang. Kurangnya SDM
professional, kurang tanggapnya anggota karang taruna terhadap proses pengembangan
kualitas Karang Taruna. Kekacauan dalam penyelenggaraan organisasi sebagaimana
lazimnya sebuah organisasi yang dikelola oleh kaum muda, keraguan Pemerintah
Desa terhadap potensi Karang Taruna sehingga sedikit diberi peluang pada peran
pembangunan. Budaya dan etos kerja organisasi yang memang terus menuntut
peningkatan seiring dengan perubahan zaman. Selain
itu, mereka perlu meningkatkan kualitas diri di berbagai bidang di dalam
menghadapi kondisi sosial yang berkembang.
Jika kesadaran masyarakat, Pemerintah Desa
maupun pemuda-pemudi Karang Taruna itu ada dan kegiatan-kegiatan Karang Taruna
didukung dengan sepenuhnya oleh Pemerintah Desa, maka secara otomatis dapat
membantu pemerintah dalam memajukkan dan menata kondisi lingkungan dan mental
masyarakat ke arah yang lebih baik dan memacu masyarakat desa untuk berfikir
mengenai apa yang harus dilakukan kedepannya agar mampu memberikan dampak
positif.
Penulis: Achmad Sujoko
Editor: Habibur Rohman
0 Komentar