Lombok Utara - Polemik persoalan Kontrak Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) PT Tiara Cipta Nirwana dengan Pemerintah Daerah Lombok Utara kini mulai babak baru. Pasalnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI) mengaduan hasil temuan dugaan kerugian daerah atas kontrak tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan oleh Ketua AMATI Agus Salim, Selasa (24/8).
Menurutnya, hasil investigasi berupa dokumen mulai dari proses lelang yang dinilai terkesan diatur, hingga aspek kerugian daerah dengan memberatkan PDAM selaku BUMD masuk menjadi bahan aduan tersebut. Demikian pula menyangkut sejumlah MoU hingga klausul yang dirasa akan memberatkan daerah ke depan. Atas aduan tersebut pihak KPK belum lama ini telah merespon.
"Sudah ada jawaban, katanya akan ditindaklanjuti oleh KPK karena kita kirim satu bundle (dokumen) dari proses lelang sampai MoU hingga addendum bagaimana proses awal sampai akhir," ungkapnya.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan surat KPK nomor: R/2082/PM.00.00/30-35/07/2021 tertanggal 30 Juli 2021 menguap pada intinya bahan dokumen yang telah dilampirkan oleh AMATI tersebut menjadi bahan informasi penelahaan lebih lanjut sebelum dugaan tersebut diselidiki. Sehingga dengan demikian, Agus menilai supaya PDAM dapat mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan kerjasama dengan perusahaan tersebut.
"Jadi di KPK bukan hanya penindakan namun pencegahan juga diutamakan kita harap dengan laporan ini KPK tindaklanjuti kerjasama tersebut," jelasnya.
Menyangkut aktivitas PT TCN yang diketahui belum mengantongi IMB dari daerah, pihaknya menilai supaya perusahaan tersebut manut, terlebih teguran juga sudah beberapakali dilayangkan oleh Pemda Lombok Utara. Hanya saja, lanjut Agus, diketahui belakangan TCN justru melakukan aktivitas kembali dengan memasang pipa dari bawah laut yang dijulurkan ke darat. Menyangkut hal ini pihaknya meminta supaya pemerintah mengambil langkah.
"Itu juga kita minta supaya pemda tegas karena yang kami tahu mereka baru mengantongi rekomendasi bukan izin pengelolaan ruang bawah laut," harapnya.
"Bila perlu surati saja untuk ketiga kalinya TCN sembari menunggu hasil evaluasi kontrak KPBU yang dilakukan oleh PDAM," imbuhnya.(Eza).
Penulis : Asroni Al-Paroya
0 Komentar