Oleh : Wafiatul Inayah
Kemerdekaan
merupakan buah dan puncak dari perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai suatu
kejayaan.Yang kita ketahui Negara Indonesia menemukan kebebasan pada 17 Agustus
1945. Kemerdekaan itu bisa teraih berkat perjuangan para pahlawan yang
merpertaruhkan jiwa dan raganya untuk bangsa agar seluruh rakyatnya bisa
mengecap sebuah kebebasan. Mereka mengorbankan keringat dan darah mereka tanpa
mengharap balasan. Yang mereka pikirkan hanyalah bagaimana Negara tercinta
mereka bisa terlepas dari penjajahan dan demi menjaga harga diri agar tidak
diinjak-injak oleh bangsa asing yang ingin menguasai Indonesia.
Negara-negara
di dunia apa pun bentuknya baik kesatuan, federal atau kerajaan pasti memiliki
konstitusi atau undang undang dasar. Menurut beberapa ahli, salah satunya C.S.T
Kansil undang undang dasar adalah piagam tertulis yang dengan sengaja diadakan
dan memuat segala apa yang dianggap pembuatnya menjadi asas fundamental Negara.
Ketika itu, ada lagi E.C.S Wade menyatakan bahwa undang undang dasar adalah
naskah yang memaparkan rangka tugas pokok badan pemerintahan Negara dan
menentukan pokok cara kerja badan itu.
Dari dua
pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dinamakan undang undang
dasar adalah hukum dasar tertulis dari suatu Negara yang memuat tugas tugas
pokok dari badan pemerintahan atau lembaga Negara serta menentukan cara kerja
dari badan badan tersebut, untuk mewujudkan Negara yang sejahtera. Warga
Indonesia perlu bersatu mewujudkan cita cita itu, bersatu dalam mempertahankan
keutuhan Negara dan melindungi segenap bangsa. Jika hal itu tidak diterapkan
oleh masyarakat bangsa dan Negara bisa menjadi terpecah belah akibat perbuatan
rakyat Indonesia sendiri.
Setiap alenia
undang undang dasar memiliki makna tersendiri dalam kemerdekaan. Alenia pertama
bermakna pengakuan pada hak untuk merdeka (HAM) bahwa Indonesia anti pada
penjajahan baik imperialisme ataupun kolonialisme dan menegaskan alasan untuk berjuang
mewujudkan kemerdekaan. Masyarakat Indonesia pasti menginginkan kemerdekaan
yang ideal atau sesuai dengan keinginan mereka.
Alenia kedua memiliki makna bahwa Indonesia
sudah sampai pada pintu kemerdekaan, kemerdekaan bukan tujuan melainkan gerbang
menuju tujuan baru. Di alenia ini juga ditegaskan cita-cita perjuangan
Indonesia sebagai Negara yang tak hanya merdeka namun juga bersatu, berdaulat
adil dan makmur. Kemerdekaan yang baik adalah kemerdekaan yang memiliki tujuan
yang pasti.
Selanjutnya
alenia ketiga bermakna pengakuan Indonesia pada tuhan yang maha esa dan juga
adanya kesadaran bahwa kemerdekaan merupakan hal yang diperjuangkan. Di alenia
ini memang singkat karena di sini hanya berisi ungkapan rasa syukur kepada
Allah karena diberi kemerdekaan dalam bangsa Indonesia.
Alenia terakhir
berisi pernyataan tujuan nasional bangsa Indonesia. Pada alenia ini ditetapkan kedudukan
undang undang dasar, menetapkan asas politik dari Indonesia menetapkan
kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.
Alasan bangsa
Indonesia memperjuangakn kemerdekaan sudah tertuang dalam undang undang dasar
1945. Pada alenia pertama terdapat alasan bangsa Indonesia memperjuangkan
kemerdekaan yaitu karena kemerdekaan merupakan hak segala bangsa.
Penjelasan mengenai
alasan bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan juga dapat dilihat pada
alenia alenia selanjutnya. Selain itu, pada alenia empat tercantum juga alasan
bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan yaitu demi negeri dan masa depan
seluruh pendudu.
Jika merujuk
pada alenia ke empat pembukaan undang undang dasar 1945 didapatkan alasan
bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Jika penjajahan dapat dibasmi dan kemerdekaan berhasil diraih, maka
pendidikkan diunggulkan sehingga lebih banyak orang pintar yang bisa membangun
Indonesia sendiri. Bangsa Indonesia yang sudah memperoleh kemerdekaan juga ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Indonesia
sebagai Negara multicultural memiliki arti penuh dengan keberadaan nilai
budaya, ras, etnis,bahasa dan sejarah yang berpadu menjadi satu sebagai
kebiasaan di daerah setempat yang tersebar di seluruh wilayah NKRI. Oleh sebab
itu persatuan dan kesatuaan adalah hal yang mutlak bagi bangsa Indonesia.
Persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah merupakan suatu kondisi
dan cara terbaik untuk mencapai tujuan bersama. Seperti pada pembukaan undang
undang dasar 1945 alenia kedua yang berbunyi Indonesia ingin mewujudkan Negara
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Pancasila juga
berperan dalam mempertahankan kemerdekaan seperti pada alenia terakhir dalam
pembukaan undang undang dasar 1945. Ada lima dasar _Pancasila yaitu ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan sosial. Setiap dasar memiliki
penjabaran tersendiri, yang pertama ketuhanan yang maha esa, nilai yang
terkandung di dalam sila pertama terkait dengan hubungan antara Negara dan
agama serta hubungan antar umat beragama. Unsur unsur ini sudah diterapkan di
masyarakat contohnya membina toleransi dengan sesama pemeluk agama dan mengakui
hubungan antara manusia dan tuhan yang maha esa sebagai hak pribadi.
Di Indonesia
ada enam agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu dan Konghucu.
Berdasarkan sila pertama setiap warga Negara berhak memiliki kebebasan untuk
memeluk agama yang dipercayainya. Selain itu setiap warganya berhak menjalankan
ibadah sesuai ajaran agama masing-masing.
Sila kedua Pancasila
menurut undang undang dasar 1945 adalah kemanusian yang adil dan beradap. Sila
ini terkait dengan hubungan antara
Negara dan warga Negara, Negara dan bangsa lain. Ada beberapa nilai yang
terkandung di dalamnya pertama mengakui bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan yang maha esa, mengakui bahwa manusia memiliki derajat, hak dan kewajiban
yang sama, gemar melakukan kegiatan kegiatan kemanusiaan dan terakhir berarti
membela kebenaran dan keadilan dengan kejujuran.
Berbicara soal
hak dan kewajiban ,di dalam undang undang dasar 1945 juga terdapat unsur unsur
yang sama yakni pada pasal 28G ayat (2) menegaskan hak untuk bebas dari
penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak
memperoleh suaka politik dan Negara lain. Oleh karena itu, setiap masyarakat
memiliki hak untuk merdeka dan beragama.Menurut pasal 28J (1) menyatakan
seseorang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Makna sila
ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia memiliki nilai nilai yang terkandung
yaitu menempatkan kepentingan (persatuan) bangsa dan Negara, menjunjung
persatuan dan keadilan berdasarkan prinsip prinsip “Bhineka Tunggal Ika” yang
terakhir membina kerja sama dan kerukunan hidup suku lain yang ada di
Indonesia.
Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan juga salah
satu nilai yang terdapat pada pembukaan undang undang dasar 1945 dan memiliki
kandungan sebagai berikut; mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan
dan membuat keputusan, musyawarah di lakukan dengan semangat kebersamaan dan
kekeluargaan dan menghormati serta menjunjung tinggi setiap hasil musyawarah.
Terakhir
keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Unsur ini terkait dengan upaya
mewujudkan tujuan bersama hidup bernegara, ada banyak nilai dalam sila ini
salah satunya menyadari adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Selanjutnya bersikap adil sesama
tanpa membeda-bedakan suku , agama, golongan, jenis kelamin dan unsur unsur
lainnya. Nilai terakhir adalah mengusahakan terciptanya kesejahteraan bersama.
Indikator
kemerdekaan sebagian sudah berjalan di tengah masyarakat seperti melaksanakan
sistem demokrasi yang sehat sesuai dengan kepribadian bangsa. Unsur kekerasan
dalam Negara harus dihilangkan karena
kita semua merupakan makhluk sosial yang memebutuhkan satu sama lain.
Ada lagi contoh
lain indikator di tengah masyarakat yaitu menegakkan hukum dan kehidupan konstitusional
atau kehidupan yang dilandasi dengan undang undang dasar Negara kesatuan
republik Indonesia.
Wujud bela
Negara dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan kemampuan warga
Negara itu sendiri. Salah satu wujud
sederhana dalam melindungi segenap bangsa adalah dengan cara memiliki rasa
cinta tanah air dan bela Negara yang kuat dan mengakar dalam diri setiap warga
negara.
*) Penulis
adalah siswa Kelas XII-MA Unggulan Ulumiyyah Kebonharjo, peserta kelas
Metodologi Penelitian Ilmiah, dan santri Ponpes NTI Kebonharjo Jatirogo Tuban.
Telepon/wa :
082143976680.
0 Komentar