Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mewujudkan Pendidikan yang Merdeka Berdasarkan UUD 1945

 


Oleh : Choirun Nisa’  

Kemerdekaan adalah hak yang dimiliki oleh setiap bangsa. Begitu juga dengan Indonesia. Negara Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Momen itu merupakan hari sakral bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada hari itu, bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya atas penjajahan bangsa Belanda dan Jepang. Momen bersejarah tersebut turut menjadi tonggak bangkitnya kehidupan berbangsa dan bernegara, mulai dari aspek kenegaraan, sosial, hingga pendidikan.           

Dahulu, akses pendidikan bagi masyarakat pribumi masih belum merata. Kemerdekaan Indonesia tentunya memiliki makna mendalam bagi dunia pendidikan. Dengan diakuinya kemerdekaan Indonesia oleh dunia, pembangunan di bidang pendidikan pun mulai digalakkan di seluruh wilayah bangsa Indonesia.

Dalam rumusan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya.

Lembaga pendidikan tinggi mulai tumbuh pesat pasca-kemerdekaan Indonesia. Nama kampus yang semula mengadopsi bahasa Belanda pun perlahan diubah. Tingginya angka pertumbuhan institusi pendidikan tinggi di Indonesia pun berbanding lurus dengan partisipasi warga Indonesia dalam menempuh pendidikan.

Pendidikan merupakan aspek yang sangat penting bagi suatu bangsa. Karena, dari pendidikan ini akan terbentuk generasi muda yang cerdas, berkualitas juga mampu menghadapi dan memecahkan permasalahan hidup yang dihadapi. Hal ini yang akan diturunkan kepada generasi berikutnya. Pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pandemi Covid-19 telah memberikan gambaran atas kelangsungan dunia pendidikan di masa depan melalui bantuan teknologi. Namun teknologi tetap tidak dapat menggantikan peran guru, dosen, dan interaksi belajar antara pelajar dan pengajar. Sebab edukasi bukan hanya sekadar memperoleh pengetahuan, tetapi juga tentang nilai, kerja sama, serta kompetensi. Situasi pendidikan ini menjadi tantangan tersendiri bagi kreativitas setiap individu dalam menggunakan teknologi untuk mengembangkan dunia pendidikan.

Masa pandemi ini juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk keluar dari pandemi dan menjadi green nation. Sejak pandemi hadir, lingkungan menjadi lebih bersih akibat berkurangnya emisi gas buang mengingat terbatasnya aktivitas masyarakat di luar rumah.

Kualitas pendidikan kita yang masih kurang maksimal masih harus dilakukan upaya lebih untuk meningkatkan kualitas, terutama dari aspek tenaga pengajar, kurikulum pendidikan, hingga daya saing pendidikan nasional. Tenaga pengajar di Indonesia Sebagian kurang maksimal karena kapasitasnya masih banyak yang di luar kompetensi mengajarnya. Apalagi, banyak orang yang berpotensi menjadi pengajar terhalang karena faktor ekonomi. Faktor tersebut menjadikan seseorang tidak memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah.

Peningkatan kinerja guru terus dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai upaya, baik melalui program sertivikasi guru, melakukan pengembangan kurikulum nasional dan lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Kinerja guru yang berkualitas akan berpengaruh pada mutu pembelajaran, mutu lulusan, mutu pendidikan, dan pencapaian tujuan.

Selain itu, aspek kurikulum juga menjadi hal penting dalam optimalisasi Pendidikan. Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan.

Kurikulum sendiri dalam dunia pendidikan formal memiliki fungsi sebagai penyesuaian karena harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam lingkungan yang cenderung dinamis. Kurikulum juga harus memiliki fungsi integrasi dimana kurikulum mampu menjadi alat pendidikan yang membentuk pribadi-pribadi yang utuh serta berintegrasi.

Menurut Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah berkewajiban memenuhi hak warga negara dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa ini. Artinya, pemerintah harus bisa memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya untuk orang tertentu yang mampu, tetapi juga warga yang kurang mampu.

Ada beberapa hal yang bisa dicoba untuk mengatasi masalah dari kualitas pendidikan yang ada di Indonesia yaitu pertama menetapkan kebijakan yang bersifat efektif dan berkelanjutan. Kebijakan yang terus berubah-ubah hanya akan membuat kebingungan bagi para siswa dan guru, yang nantinya akan berakibat pada kualitas pembelajaran siswa itu sendiri. Pemerintah harus menetapkan sebuah kebijakan sistem pendidikan yang mendukung dan merangsang daya pikir serta kreativitas siswa. Selain itu pendidikan karakter juga tak kalah penting untuk mendukung terciptanya sumber daya yang berkualitas dan berdaya saing. Pemerintah juga harus memikirkan bagaimana kebijakan mengenai sistem pendidikan ini dapat berlangung secara berkrlanjutan dan dapat menyesuaikan dengan masa yang akan mendatang. Hal ini agar kurikulum yang sudah dibuat tidak mudah untuk berubah-ubah.

Kedua, memberikan dana untuk meningkatkan fasilitas pendukung Pendidikan. Seringkali anggaran untuk pendidikan ini dipandang sebelah mata, bahkan dikorupsi. Padahal anggaram itu untuk bidang pendidikan ini akan sangat membantu pembangunan fasilitas yang memadai bagi para siswa. Dengan adanya fasilitas yang menunjang dan memadai maka, juga akan meningkatkan kualitas pembelajaran siswa dan secara tidak langsung juga akan memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia kita.

Ketiga, meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Para tenaga pendidik yang ada di Indonesia masih sedikit yang memiliki kualifikasi layak. Kualitas dari tenaga pendidik ini perlu diperhatikan, hal ini karena tenaga pendidik sangat berperan penting dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, para tenaga kependidikan harus mampu memberdayagunakan sumber pelajaran yang beraneka ragam dan menarik bagi para siswa.

Keempat, penanaman pendidikan karakter kepada siswa. Pendidikan berupa pengetahuan memang sangat penting, terutama di era 4.0 sekarang ini. Namun, perlu diingat pendidikan karakter juga tak kalah penting dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah ilmu tanpa didampingi akhlak yang baik, tetaplah sia-sia.

Selain itu rendahnya karakter ini juga akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia kita, misalnya saja seperti kasus suap, korupsi, dan lain-lain merupakan sebuah cerminan dari rendahnya pendidikan karakter. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat sistem pembelajaran yang dapat menghubungkan pendidikan yang beraspek pengetahuan dan akhlak.

Kelima, pemerataan pendidikan di setiap wilayah. Hal lain yang menjadi penghalang adalah masalah keterjangkauan akses yang sulit dijangkau membuat pemerataan ini akan sulit terwujud. Sistem zonasi diharapkan akan mengurangi ekslusivitas, rivalitas, serta diskriminasi di sekolah-sekolah negeri yang merupakan barang publik. Hal ini akan membantu pemerintah dalam memberikan bantuan atau afirmasi yang lebih tepat sasaran, baik yang berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan.

Untuk pemberlakuan sistem zonasi ini haruslah juga disertai dengan peningkatan kualitas fasilitas yang ada di sekolah. Peningkatan ini bertujuan untuk kenyamanan peserta didik dalam proses belajar mengajar. Selain itu peningkatan fasilitas juga berguna untuk menunjang tingkat kemampuan siswa dalam menyerap pembelajaran yang ada di sekolah.

Selain itu cara yang telah diuraikan tadi, pemerintah juga harus menyediakan atau memudahkan akses bagi daerah yang terpencil agar dapat lebih mudah menjangkau fasilitas pendidikan. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan membangun jalan, jembatan, transportasi, dan sebagainya.

Dari berbagai masalah yang telah dicantumkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pendidikan merupakan aspek yang sangat penting bagi suatu bangsa karena dari pendidikan inilah akan terbentuk generasi muda yang cerdas, berkualitas, juga mampu menghadapi dan memecahkan permasalahan hidup yang dihadapi.

Dalam masa pandemi ini teknologi tidak dapat menggantikan peran guru, dosen, dan interaksi belajar antara pelajar dan pengajar. Dari kutipan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya. Maka, secara sadar kita harus bersama-sama meraih cita-cita kemerdekaan, termasuk dalam aspek pendidikan. Pendidikan harus dijalankan dengan prinsip kualitas dan berkeadilan. Karena, suka tidak suka pendidikan menjadi salah satu tolak ukur kualitas kemerdekaan suatu bangsa.

 

 

Posting Komentar

0 Komentar