Oleh : Choirun Nisa’
Kemerdekaan
adalah hak yang dimiliki oleh setiap bangsa. Begitu juga dengan Indonesia.
Negara Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945. Momen itu merupakan hari sakral
bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada hari itu, bangsa Indonesia mendeklarasikan
kemerdekaannya atas penjajahan bangsa Belanda dan Jepang. Momen bersejarah
tersebut turut menjadi tonggak bangkitnya kehidupan berbangsa dan bernegara,
mulai dari aspek kenegaraan, sosial, hingga pendidikan.
Dahulu, akses
pendidikan bagi masyarakat pribumi masih belum merata. Kemerdekaan Indonesia
tentunya memiliki makna mendalam bagi dunia pendidikan. Dengan diakuinya
kemerdekaan Indonesia oleh dunia, pembangunan di bidang pendidikan pun mulai
digalakkan di seluruh wilayah bangsa Indonesia.
Dalam rumusan
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bangsa Indonesia telah berkomitmen untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dari kutipan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,
pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil
mendeklarasikan kemerdekaannya.
Lembaga
pendidikan tinggi mulai tumbuh pesat pasca-kemerdekaan Indonesia. Nama kampus
yang semula mengadopsi bahasa Belanda pun perlahan diubah. Tingginya angka pertumbuhan
institusi pendidikan tinggi di Indonesia pun berbanding lurus dengan
partisipasi warga Indonesia dalam menempuh pendidikan.
Pendidikan
merupakan aspek yang sangat penting bagi suatu bangsa. Karena, dari pendidikan
ini akan terbentuk generasi muda yang cerdas, berkualitas juga mampu menghadapi
dan memecahkan permasalahan hidup yang dihadapi. Hal ini yang akan diturunkan
kepada generasi berikutnya. Pendidikan memegang peran yang sangat penting dalam
pembentukan karakter, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pandemi Covid-19
telah memberikan gambaran atas kelangsungan dunia pendidikan di masa depan
melalui bantuan teknologi. Namun teknologi tetap tidak dapat menggantikan peran
guru, dosen, dan interaksi belajar antara pelajar dan pengajar. Sebab edukasi
bukan hanya sekadar memperoleh pengetahuan, tetapi juga tentang nilai, kerja
sama, serta kompetensi. Situasi pendidikan ini menjadi tantangan tersendiri
bagi kreativitas setiap individu dalam menggunakan teknologi untuk
mengembangkan dunia pendidikan.
Masa pandemi
ini juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk keluar dari pandemi dan
menjadi green nation. Sejak pandemi hadir, lingkungan menjadi lebih bersih
akibat berkurangnya emisi gas buang mengingat terbatasnya aktivitas masyarakat
di luar rumah.
Kualitas
pendidikan kita yang masih kurang maksimal masih harus dilakukan upaya lebih
untuk meningkatkan kualitas, terutama dari aspek tenaga pengajar, kurikulum
pendidikan, hingga daya saing pendidikan nasional. Tenaga pengajar di Indonesia
Sebagian kurang maksimal karena kapasitasnya masih banyak yang di luar
kompetensi mengajarnya. Apalagi, banyak orang yang berpotensi menjadi pengajar
terhalang karena faktor ekonomi. Faktor tersebut menjadikan seseorang tidak
memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga pengajar di sekolah.
Peningkatan
kinerja guru terus dilakukan oleh pemerintah dengan berbagai upaya, baik
melalui program sertivikasi guru, melakukan pengembangan kurikulum nasional dan
lokal, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, pengadaan buku dan alat
pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan dan
peningkatan mutu manajemen sekolah. Kinerja guru yang berkualitas akan
berpengaruh pada mutu pembelajaran, mutu lulusan, mutu pendidikan, dan
pencapaian tujuan.
Selain itu,
aspek kurikulum juga menjadi hal penting dalam optimalisasi Pendidikan.
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan
oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran
yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang
pendidikan.
Kurikulum
sendiri dalam dunia pendidikan formal memiliki fungsi sebagai penyesuaian
karena harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi dalam lingkungan
yang cenderung dinamis. Kurikulum juga harus memiliki fungsi integrasi dimana
kurikulum mampu menjadi alat pendidikan yang membentuk pribadi-pribadi yang
utuh serta berintegrasi.
Menurut
Undang-Undang Dasar 1945 pemerintah berkewajiban memenuhi hak warga negara
dalam memperoleh pendidikan untuk meningkatkan kualitas hidup bangsa ini.
Artinya, pemerintah harus bisa memberikan pendidikan kepada seluruh rakyat
Indonesia, bukan hanya untuk orang tertentu yang mampu, tetapi juga warga yang
kurang mampu.
Ada beberapa
hal yang bisa dicoba untuk mengatasi masalah dari kualitas pendidikan yang ada
di Indonesia yaitu pertama menetapkan kebijakan yang bersifat efektif dan
berkelanjutan. Kebijakan yang terus berubah-ubah hanya akan membuat kebingungan
bagi para siswa dan guru, yang nantinya akan berakibat pada kualitas
pembelajaran siswa itu sendiri. Pemerintah harus menetapkan sebuah kebijakan
sistem pendidikan yang mendukung dan merangsang daya pikir serta kreativitas
siswa. Selain itu pendidikan karakter juga tak kalah penting untuk mendukung
terciptanya sumber daya yang berkualitas dan berdaya saing. Pemerintah juga
harus memikirkan bagaimana kebijakan mengenai sistem pendidikan ini dapat
berlangung secara berkrlanjutan dan dapat menyesuaikan dengan masa yang akan
mendatang. Hal ini agar kurikulum yang sudah dibuat tidak mudah untuk
berubah-ubah.
Kedua, memberikan
dana untuk meningkatkan fasilitas pendukung Pendidikan. Seringkali anggaran
untuk pendidikan ini dipandang sebelah mata, bahkan dikorupsi. Padahal anggaram
itu untuk bidang pendidikan ini akan sangat membantu pembangunan fasilitas yang
memadai bagi para siswa. Dengan adanya fasilitas yang menunjang dan memadai
maka, juga akan meningkatkan kualitas pembelajaran siswa dan secara tidak
langsung juga akan memperbaiki dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia
kita.
Ketiga, meningkatkan
kualitas tenaga pendidik. Para tenaga pendidik yang ada di Indonesia masih
sedikit yang memiliki kualifikasi layak. Kualitas dari tenaga pendidik ini
perlu diperhatikan, hal ini karena tenaga pendidik sangat berperan penting
dalam pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, para tenaga
kependidikan harus mampu memberdayagunakan sumber pelajaran yang beraneka ragam
dan menarik bagi para siswa.
Keempat, penanaman
pendidikan karakter kepada siswa. Pendidikan berupa pengetahuan memang sangat
penting, terutama di era 4.0 sekarang ini. Namun, perlu diingat pendidikan
karakter juga tak kalah penting dalam kehidupan sehari-hari. Sebuah ilmu tanpa
didampingi akhlak yang baik, tetaplah sia-sia.
Selain itu
rendahnya karakter ini juga akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia
kita, misalnya saja seperti kasus suap, korupsi, dan lain-lain merupakan sebuah
cerminan dari rendahnya pendidikan karakter. Oleh karena itu, pemerintah harus
membuat sistem pembelajaran yang dapat menghubungkan pendidikan yang beraspek
pengetahuan dan akhlak.
Kelima, pemerataan
pendidikan di setiap wilayah. Hal lain yang menjadi penghalang adalah masalah
keterjangkauan akses yang sulit dijangkau membuat pemerataan ini akan sulit terwujud.
Sistem zonasi diharapkan akan mengurangi ekslusivitas, rivalitas, serta
diskriminasi di sekolah-sekolah negeri yang merupakan barang publik. Hal ini
akan membantu pemerintah dalam memberikan bantuan atau afirmasi yang lebih
tepat sasaran, baik yang berupa sarana dan prasarana sekolah maupun peningkatan
kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan.
Untuk
pemberlakuan sistem zonasi ini haruslah juga disertai dengan peningkatan
kualitas fasilitas yang ada di sekolah. Peningkatan ini bertujuan untuk kenyamanan
peserta didik dalam proses belajar mengajar. Selain itu peningkatan fasilitas
juga berguna untuk menunjang tingkat kemampuan siswa dalam menyerap
pembelajaran yang ada di sekolah.
Selain itu cara
yang telah diuraikan tadi, pemerintah juga harus menyediakan atau memudahkan
akses bagi daerah yang terpencil agar dapat lebih mudah menjangkau fasilitas
pendidikan. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan membangun jalan, jembatan,
transportasi, dan sebagainya.
Dari berbagai
masalah yang telah dicantumkan diatas dapat disimpulkan bahwa, pendidikan
merupakan aspek yang sangat penting bagi suatu bangsa karena dari pendidikan
inilah akan terbentuk generasi muda yang cerdas, berkualitas, juga mampu
menghadapi dan memecahkan permasalahan hidup yang dihadapi.
Dalam masa pandemi ini teknologi tidak dapat menggantikan peran guru, dosen, dan interaksi belajar antara pelajar dan pengajar. Dari kutipan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, pendidikan dapat dikatakan sebagai cita-cita bangsa Indonesia setelah berhasil mendeklarasikan kemerdekaannya. Maka, secara sadar kita harus bersama-sama meraih cita-cita kemerdekaan, termasuk dalam aspek pendidikan. Pendidikan harus dijalankan dengan prinsip kualitas dan berkeadilan. Karena, suka tidak suka pendidikan menjadi salah satu tolak ukur kualitas kemerdekaan suatu bangsa.
0 Komentar